2 Juli 2025

`

Cegah Perdagangan Manusia, Imigrasi Tolak 49 Pemohon Paspor

1 min read
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur,  menolak 49 pemohon paspor karena ada dugaan pemohon paspor non prosedur. Kebanyakan penolakan itu dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

 

KEPALA Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani menjelaskan, penolakan itu sebagai upaya realistis dalam upaya pencegahan perdagangan manusia. “Penolakan pemohon paspor, mayoritas adalah dari TKI non prosedural. Hal itu dilakukan sebagai upaya kami dalam pencegahan perdagangan manusia,” terangnya, Selasa (13/10/2020).

Selain itu, lanjut Ramdhani, saat ini pihaknya tangah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada seorang warga negara Canada. Ia diduga memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan Kartu Ijin Tinggal.

“Sedang dilakukan BAP sejak tadi malam terhadap satu warga asing. Kuat dugaan, ia akan menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu. Ia terancam melanggar Pasal 123,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di masa pandemi COVID-19 ini, terjadi penurunan pemohon paspor secara drastis, mencapai  70 – 80 persen. Ia berharap pendemi COVID-19 segera berlalu dan bisa normal kembali.

“Salah satu penyebab penurunan pemohon diakibatkan negara tujuan dan beberapa maskapai penerbangan yang belum buka.  Selain itu, banyak maskapai penerbangan yang melakukan banyak persyaratan untuk penumpangnya. Penurunan ini merata pada setiap kantor imigrasi,” pungkasnya. (aji/mat)