26 April 2024

`

Penyebar Hoax “Malang Zona Hitam” Terancam Denda Rp 1 Miliar

1 min read
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata merilis tersangka penyebar berita bohong.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM Abdul Kholik (55), warga Sendang Agung RT 03/ RW 03, Desa Sendang Agung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.  Pasalnya, tersangka diduga menyebarkan  informasi tidak benar (hoax) terkait kondisi Kota Malang yang masuk zona hitam COVID-19.

 

ABDUL Kholik ditangkap Kamis (17/12/2020) di rumahnya. Barang bukti yang diamankan, sebuah HP dan pesan Kota zona hitam yang diprint.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, informasi itu disebarkan melalui facebook dengan akun Amar Senengan Ku. Parahnya, dalam informasi tersebut seolah- olah dari Kapolresta Malang.

“Tersangka ini yang membuat dan menyebarkan melalui akun facebooknya. Dia mnenulis Kota Malang zona hitam. Dia mengatakan, siapa pun yang masuk Malang, akan dikarantina,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (21/12/2020).

Kapolresta  menambahkan, dengan beredarnya berita tak benar itu, berdampak pada keresahan di masyarakat. Tidak saja bagi warga Malang, namun juga warga luar Malang  yang ingin ke Malang.

“Informasi tidak benar ini, berakibat keresahan kepada masyarakat Malang dan sekitarnya. Karena itu, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Masyarakat juga jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas,”  pesan kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 14 UU RI no 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong subsider pasal 45 ayat (3), UU Ri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman,  6 tahun penjara,  denda  Rp 1 miliar. (aji/mat)