MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya Indonesai dan sejumlah warga sekitar taman wisata air Wendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, merasa kecewa, karena tidak dapat bertemu dengan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM), Syamsul Hadi dalam audiensi, Kamis (16/07/2020) siang.

DALAM pertemuan itu, mereka hanya ditemui Direktur Teknik (Dirtek) M Haris Fadillah. Padahal audiensi itu sudah dijadwalkan, dan diundang sendiri oleh Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM) Kabupaten Malang.
“Dari Perumda Tirta Kanjuruhan, menginginkan hanya perwakilan saja. Sementara kami, dari Tim LBH, mau semuanya yang hadir. Termasuk warga sekitar Wendit yang sudah datang ke kantor PDAM Kabupaten Malang. Kami sebelumnya memang sudah dua kali mengajukan permohonan audiensi,” terang Ketua Dewan Pembina LBH Prodeo Ismaya, Yayan Riyanto, SH, MH, didampingi Ketua LBH Bales Pribadi Suharsono, SH.

Yayan menambahkan, timnya melakukan pendampingan masyarakat sekitar wisata Wendit yang ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Direktur Utama PDAM. Aspirasi itu terkait pemanfaatan air di lokasi wisata Wendit. Namun harapan itu gagal dilakukan, karena Direktur Utama (Dirut) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi tidak ada di kantor. “Masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada direkturnya,” kata Yayan.
Terpisah, Wakil Ketua LBH, Subaryo, menerangkan, PDAM adalah lembaga publik. Untuk itu harus terbuka kepada masyarakat. “Dengan tidak berhasilnya (pertemuan) kali ini, kami sampaikan kepada Direktur Teknik bahwa di kesempatan yang lain, direktur utamanya harus ada, karena dia yang mempunyai keputusan. Selanjutnya, kami menunggu undangan berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi membenarkan jika pihaknya memang mengundang LBH Prodeo Ismaya sebagai kuasa hukum beberapa warga. “Karena saya masih ada giat dengan Bupati Malang, saya wakilkan ke Direktur Teknik (Dirtek) M Haris Fadillah. Namun LBH Prodeo memilih menunda audensi dengan Perumda Tirta Kanjuruhan,” terangnya.
Syamsul menjelaskan, pihaknya memanfaatkan sumber air Wendit sudah mendapatkan izin Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Terkait aspirasi masyarakat Desa Mangliawan sudah ditampung Pemerintah Desa Mangliawan dan diteruskan ke Pemkab Malang. Bupati Malang pun sudah memberikan jawaban atas aspirasi warga desa tersebut.
“Berdasarkan izin dari Kementerian PUPR, pemanfaatan air bisa sebesar 210 liter per detik. Namun PDAM hanya memanfaatkan 50 liter per detik. Sehingga apanya yang terdampak pada masyarakat? Dengan persoalan tersebut, kami meminta bantuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Edy Handoyo, SH, karena sudah teken Memorandum of Understanding (MoU),” jelas Syamsul Hadi. (ide/mat)