MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – ECK (44), warga Jl. Kembang Kertas, RT. 06 / 04, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan sejak Senin (18/03/2019), karena menguras isi ATM temannya.

DARI BEBERAPA kali transaksi, dia berhasil mengeruk uang milik korban hingga sekitar Rp. 17 juta. Dari transaksi pertama, tersangka mengambil uang Rp. 4.950.000, Rp 5.000.000, belanja Rp 1,5 juta, serta Rp 600 ribu. Selanjutnya, kartu ATM dibuang di got.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arjawiguna menjelaskan, penangkapan berawal dari kerjasama Polisi dan Bank. Selanjutnya dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV milik Bank.
“Tersangka berkali-kali mengambil uang korban lewat ATM. Untuk itu, kami bekerjasama dengan Bank, terkait rekaman video CCTV. Sehingga diketahui siapa pelakunya,” tuturnya saat ekpose hasil ungkap, Kamis (21/03/2019)
Sebelumnya, korban RAS (45), warga Jl. Jaksa Agung Suprapto, RT 1 / RW 01, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, membuat laporan kehilangan ATM. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka.
Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 800.000, sepasang anting emas, baju, celana, kerudung dan sebagainya. Kini ia terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Menurut kasat, kejadian ini berawal saat tersangka datang ke rumah korban, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (24/01/2019), dengan maksud bermain. Setelah beberapa jam di rumah korban, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka mengetahui jika ATM milik korban jatuh di bawah kursi ruang tamu.
Selanjutnya, di saat korban masuk ke dalam rumah, korban mengambil ATM milik korban dan menyimpannya. Saat itu, ia melihat nomor pin ATM, ditulis dibalik kartu. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka pamit pulang sambil membawa ATM korban.
Di perjalanan, ia mencoba mengunakan ATM dan menarik uang Rp. 4.950.000. Pengambilan uang di ATM, selanjutnya terus dilakukan hingga beberapa kali.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 dengan ancaman 7 tahun. Sejauh ini, tersangka mengakui perbuatannya. Uang yang didapat dari ATM itu, digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari- hari,” lanjut kasat. (ide)