18 April 2025

`

Makelar Pelacuran Dapat Fee 25 Persen

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Arik (26), warga Jl. Nakulo, RT 02 / RW 01, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 5 tahun, karena diduga melanggar Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Ia ditangkap di kawasan Jl. Bareng Raya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (16/12/2019) malam.

 

 

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta Malang Kota.

ARIK DIDUGA melakukan bisnis lendir melalui hand phone (HP) di salah satu hotel di Kota Malang. “Dari informasi yang diperoleh petugas, tersangka  berbisnis jasa layanan sex dengan tarif Rp 500 ribu – Rp 1 juta. Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,” tutur Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (17/12/2019).

Ia melanjutkan, modus tersangka menawarkan jasa sex dengan cara menelepon pelanggan. Tempat eksekusi di salah satu hotel berinisial ‘S’ di Kota Malang. Dari tarif Rp 1 juta, tersangka mendapatkan fee Rp. 250 ribu.

“Setelah pelanggan membayar Rp 1 juta, tersangka mendapatkan fee Rp 250 ribu dengan cara ditransfer. Untuk itu, salah satu barang bukti adalah kartu ATM, struk penarikan tunai dan beberapa  barang bukti lainnya,” lanjut Leo.

Kini, tersangka harus mempertaggungjawabkan perbuatannya, merungkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Kepada petugas, tersangka mengaku hanya membantu temannya yang membutuhkan uang. (ide/mat)