
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang gugatan atas obyek tanah di dekat Velodrome, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/08/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Fakta baru itu berupa misteri pencoretan pada buku desa (Letter C) yang ada di Kelurahan Madyopuro.
“DALAM buku tersebut, ada coretan ‘ke’ yang artinya dibeli oleh. Sementara siapa orang yang mencoret, masih menjadi pertanyaan besar. Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi (mantan lurah dan mantan sekretaris kelurahan),” terang Dr. M. Khalid Ali, SH, MH, kuasa hukum penggugat.
Dalam persidangan tersebut, menghadirkan mantan Lurah Madyopuro, Gatot Samedi, serta mantan Sekretaris kelurahan Madyopuro, Andarto. Keduanya dihadirkan sebagai saksi. “Waktu itu, sekitar tahun 1995, Lurah, waktu itu Pak Gatot Samedi mau dipindah tugas. Sementara (lurah) yang baru belum menjabat, sehingga yang berperan adalah Sekretaris Lurah,” lanjut Kholid.
Dalam keteranganya, mantan sekretaris kelurahan mengakui tidak ada pencoretan. Sementara mantan lurah tidak mengetahui tentang pencoretan di buku desa atau leter C itu. “Sekarang pertayaannya, siapa yang mencoret? Ada misteri di sini,” tanya Kholid.
H. Agung Mustofa (57), warga RW 1 Kelurahan Madypuro, Kecamatan Kedungkandang, selaku penggugat menjelaskan, saat itu ada surat hibah dari orang tuanya kepada dirinya. “Saat itu dibuatkan surat hibah ke saya tahun 1995. Tidak ada pencoretan pada atas nama orang tua saya, alm Uthobah. Kalau ada, logikanya tidak akan berani membuat surat hibah,” terangnya.
Sebelumnya, Agung mengaku mendapatkan tanah tersebut dari orang tuanya di tahun 1995. Kemudian di tahun 2018, Agung mengajukan program pengurusan sertifikat. Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh, sehingga harus menunggu sistem antrian. Kemudian, di tahun berikutnya, akan mengajukan lagi.
“Pada tahun 2020, pas saya mau mengurus lagi, kok tahu-tahu sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot Malang, tanah tersebut telah dijual ke Perumnas. Berdasarkan leter C, nama orang tua saya dicoret. Lalu bukti orang tua saya menjual itu apa?” lanjut H. Agung.
Sidang ini sudah berlangsung beberapa kali, namun masih belum ada hasil akhirnya. Sidang akan dilanjutkan kembali 24 Augustus 2021. Agendanya, kesimpulan.
Sebelumnya, sempat dilakukan pemeriksaan setempat, 23 Juni 2021 oleh PN Malang. Pada saat itu, Pemkot Malang yang diwakili Kepala Bagian Hukum, Suparno, menyebut bahwa tanah tersebut milik Pemkot Malang. Ini berdasarkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Malang No 51.
Suparno menerangkan, sengketa tersebut terkait objek tanah yang sudah bersertifikat. “Tanah ini sudah bersertifikat milik Pemkot Malang. Diklaim oleh Pak Agung adalah tanahnya, sehingga dia melayangkan gugatan,” katanya. (aji/mat)