12 Desember 2024

`

Kuasai Tanah Warga, Pemkot Malang Digugat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Neger (PN) Malang kembali menggelar sidang gugatan sebidang tanah di kawasan Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/05/2021). Yang menjadi tergugat, Pemkot Malang, Kantor Kelurahan Madyopuro, serta turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

 

Kuasa hukum penggugat. M. Khalid Ali, S.H, M.H bersama penggugat, Mustofa.

PADA sidang gugatan sengketa tanah seluas 3.260 m2 kali ini, PN menghadirkan saksi dari pihak tergugat (Pemkot Malang). Menariknya, saksi yang dhadirkan Pemkot Malang justru menguntungkan penggugat. Hal ini  disampaikan penggugat, Agung Mustofa (57), warga RW 1 Kelurahan Madypuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Terima kasih saksi sudah menyampaikan apa adanya, sehingga saat itu bukan ngeklaim-ngeklaim saja. Saksi dari pemkot adalah saksi fakta yang menguntungkan saya,” terang Agung, usai sidang.

Dr. M. Khalid Ali, SH, MH,  selaku kuasa hukum Mustofa menjelaskan, kliennya memperoleh tanah tersebut dari hak waris  orang tuanya, HM Maksum dan Hj. Chutobah. “Kemudin klien kami ingin menguatkan status kepemilikannya. Dua kali dia  mencoba mengajukan pengurusan SHM (sertipikat hak milik) ke BPN Kota Malang tahun 1996 dan tahun 2018 lalu,” jelasnya.

Namun dalam pengajuannya, oleh pihak BPN tidak terlayani, karena dikira batas maksimal pengajuan tanahnya seluas  2.000 meter persegi. Sementara pada 2018 lalu, alasan dari BPN tidak ada kuota. “Namun, pada  tahun 2019/2020,  ketika mau mengurus surat, ternyata telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Pemkot Malang. Karena belum  ada solusi, akhirnya kami memggugat,” lanjut Kholid.

Sementara itu, Bagian Hukum Pemkot Malang,  Tabrani, yang juga hadir di Pengadilan Negeri Malang,  menjelaskan, sesuai di leter C,  tanah itu sudah dibeli Perumnas. “Sesuai data di Leter C, sudah dibeli Perumnas,” terangnya. (aji/mat)