Realisasi Pajak Hotel Tembus Rp 1,5 Miliar
2 min read
MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang, tidak mudah bagi pengusaha untuk menjalankan roda bisnisnya. Apalagi pengusaha yang bergerak di sektor perhotelan. Selain karena ada pembatasan jumlah kunjungan, untuk sementara waktu, pemerintah juga menutup beberapa tempat pariwisata. Padahal ini adalah salah satu sumber pendapatan hotel.
SELAIN banyak tempat pariwisata ditutup, sejak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) muncul di pertengahan Maret 2020, pemerintah juga melarang para ASN dan anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke luar daerah (dinas luar). Kondisi ini ikut memperparah penurunan pendapatan pengusaha hotel. Di sisi lain, pengusaha hotel harus mengeluarkan biaya operasional, seperti perawatan gedung, listrik, telepon, dan gaji karyawan.

Melihat kondisi semacam ini, tak heran bila pemasukan Pajak Hotel juga ikut kena dampaknya. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa menurunkan target pendapatan Pajak Hotel. “Pada awal tahun 2020, targetnya Rp 4.200.000.000. Kemudian diturunkan menjadi Rp 2.000.000.000,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, Msi, Jumat (09/10/2020) siang.
Meski diterpa COVID-19, bukan berarti jajaran Bapenda berpangku tangan. Para petugas yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan Pemerintah Kabupaten Malang ini terus berusaha memenuhi target. Hasilnya? “Sampai akhir September 2020, total realisasi Pajak Hotel sudah mencapai Rp 1.501.367.221,00. Jika dilihat dari angka ini, memang belum memenuhi target. Tapi kan masih ada sisa waktu tiga bulan lagi (Oktober, Nopember, Desember). Dengan sisa waktu tiga bulan ini, kami harapkan target bisa terpenuhi,” harap Made Arya Wedanthara.
Dari data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com, pada akhir Januari 2020, realisasi Pajak Hotel sebesar Rp 586.798.349,00. Akhir Pebruari sebesar Rp 417.289.173,00. Maret sebesar Rp 181.851.749,00. Akhir April (saat COVID-19 sedang marak), realisasi Pajak Hotel sebesar Rp 95.233.931,00.
Pada akhir Mei 2020, realisasinya Rp 12.293.205,00. Memasuki Juni, ada kenaikan realisasi pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp 22.654.177,00. Akhir Juli, realisasi ada kenaikan sebesar Rp 32.949.823,00. Akhir Agustus realisasi naik cukup signifikan dibandingkan Juli, sebesar Rp 63.503.920,00. “Memasuki akhir September, penerimaan lebih besar lagi, mencapai Rp 88.792.894,00,” terang Made.
Untuk pembayarannya, masih kata Made yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini, wajib pajak bisa langsung membayar lewat Bank. “Jadi, wajib pajak langsung bayar ke Bank sehingga langsung masuk ke kas daerah. Dengan cara ini sangat memudahkan mereka membayar pajak dan meringankan pekerjaan petugas pungut,” terangnya. (iko/mat)