Site icon `

Libur Sekolah Diperpanjang, Kadiknas Larang Murid Disemprotkan Disinfektan

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten  Malang, Jawa Timur,  kembali memperpanjang libur sekolah untuk  tingkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jika awalnya para murid libur hingga Minggu (05/04/202), kini mereka libur hingga Selasa (21/04/2020).    

 

 

Bupati Malang, HM Sanusi menyemprotkkan disinfektan ke sepeda motor Polisi yang sedang diparkir.

KEPALA Dinas Pendidikan, Rachmat Hardijono, juga berpesan, untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, hanya untuk benda mati atau barang di permukaan. Tidak diperkenankan  atau tidak direkomendasikan untuk menyemprot orang atau binatang. “Bahkan dilarang disemprotkan kepada warga sekolah, termasuk kepada peserta didik (murid), karena membahayakan jika terkena mata, mulut atau kulit,” katanya.

Pemberitahuan soal perpanjangan libur sekolah ini disampaikan Rachmat Hardijono, Rabu (01/04/2020) siang. Dia menjelaskan, pemberitahuan perpanjangan libur sekolah ini juga sudah disampaikan lewat surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nomor : 443.1/14.01/35.07.101/2020 yang ia tandatangani, tanggal 1 April 2020, perihal Perpanjangan  Bagi Peserta Didik Untuk Belajar di Rumah sampai dengan tanggal 21 April  2020.

Mantan Kabag Perekonomian ini menjelaskan, perpanjangan libur sekolah ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah mata rantai penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Diesease (COVID 19) khususnya di Kabupaten Malang.  “Dengan cara ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” katanya seraya menambahkan ada beberapa poin yang disampaikan via surat tersebut.

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang, dilakukan di rumah peserta didik (belajar atau bekerja dari rumah/BDR) yang sedianya  akan berakhir tanggal 5 April  2020, diperpanjang sampai dengan 21  April 2020, dengan selalu  memperhatikan status atau perkembangan penyebaran  Covid 19 di Malang.

Kedua, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, dapat  melaksanakan tugas pembelajaran dan tugas-tugas lainnya dari rumah (BDR) masing-masing atau di kantor sesuai protokol kesehatan sampai dengan 21 April 2020, dengan tetap melakukan proses pembelajaran melalui penugasan terstruktur dan/atau sistem dalam jaringan (daring), sehingga tanggal 22 April  2020 sudah mulai melaksanakan tugas di sekolah/kantor masing-masing.

Ketiga, kepala sekolah wajib melakukan pengaturan secara periodik terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk menjalankan tugas pembelajaran atau pelayanan administrasi, termasuk  memastikan keamanan serta kebersihan lingkungan  sekolah masing-masing.

Keempat, mengingat Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) serta Ujian Akhir Semester  (UAS) telah dibatalkan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, maka petunjuk teknis pelaksanaan penilaian akan diatur dalam surat edaran tersendiri dari masing-masing bidang, sesuai kewenangannya.

Kelima, karena UN, US, dan UAS dibatalkan, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan. Namun diutamakan untuk kegiatan menjaga kesehatan dan melindungi keselamatan warga sekolah, untuk mendukung pembelajaran sistem daring (online),  dan sebagainya.

“Tapi untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, hanya untuk benda mati atau barang di permukaan. Tidak diperkenankan  atau tidak direkomendasikan untuk menyemprot orang atau binatang. Bahkan dilarang disemprotkan kepada warga sekolah, termasuk kepada peserta didik (murid), karena membahayakan jika terkena mata, mulut atau kulit,” jelas Rachmat.    (iko/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version