SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap EBI, seorang warga negara asing asal Malaysia, Rabu (07/05/2025) lalu.

I GUSTI Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, menjelaskan, EBI dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2, menggunakan penerbangan Air Asia QZ 322 tujuan Kuala Lumpur. “Yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tinggal melebihi izin yang diberikan,” katanya.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tapi juga menjaga kedaulatan negara. Kami berkomitmen untuk bertindak profesional dan humanis dalam setiap proses,” imbuh I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Tanjung Perak memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancer, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap WNA tersebut juga telah diajukan penangkalan melalui sistem Cekal Online, sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Sebagai informasi, sejak awal tahun 2025 hingga 07 Mei 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan 8 (delapan) kali tindakan deportasi terhadap orang asing. Rinciannya, Malaysia 4 orang, India 1 orang, Perancis 1 orang, Singapura 1 orang, dan Timor Leste 1 orang.
Dengan langkah ini, Imigrasi Tanjung Perak terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia. (iko/mat)