15 Desember 2024

`

Langgar Aturan, Imigrasi Perak Deportasi 2 WNA Malaysia

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Malaysia yang bermasalah, Kamis (04/04/2024). Mereka, MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun), diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.

 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Malaysia yang bermasalah, Kamis (04/04/2024). Mereka, MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun) diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.

 

MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mengawal dua warga negara asing asal Malaysia yang dideportasi, Kamis (04/04/2024). Mereka, MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun) diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.

Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya.

Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya. “Kami tak akan henti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA,” katanya.

Verico menjelaskan, pada pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut, Imigrasi Tanjung Perak menerjunkan 4 petugas guna melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah tersebut. “Dengan dilakukannya pendeportasian maka dua warga negara Malaysia tersebut akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” katanya. (bri/mat)