1 Juli 2025

`

Guru Tari Diduga Cabuli 7 Muridnya

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seorang guru tari, YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, diduga mencabuli 7 muridnya, dalam kurun waktu September hingga November 2021.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto berdialog dengan terduga pencabulan.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan, modusnya, mengiming-imingi korban dengan cerita dan harapan menjadi penari yang baik. Aksinya dilakukan di tempat latihan tari di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Ada tujuh laporan dari para korban. Satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari. Kami menindaklanjuti dan menangkap tersangka. Awalnya, tersangka tidak mengaku. Namun setelah ada persesuaian melalui visum at repertum, tersangka tidak bisa mengelak lagi,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto,  saat merilis tersangka, Kamis (20/01/2022).

Ia menambahkan, dari 7 orang siswi tersebut masih berusia kisaran 12 – 15 tahun.  Enam  di antaranya disetubuhi, sementara 1 orang dicabuli. “Beruntung para korban tidak ada yang hamil. Di sanggar tari tersebut, tersangka mempunyai siswa siswi sebanyak 62 orang,” jelas kapolresta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo menerangkan, aksi tersangka dilakukan di lantai atas. Modusnya, dengan melaksanakan meditasi bersama di kamar. “Iming-imingnya, apabila korban melakukan ritual tersebut, akan menjadi penari jaranan yang bagus. Dan para korban mempercayainya. Saat meditasi, ternyata korban dicabuli dan disetubuhi,” terangnya.

Menurut Kompol Tinton Riambodo, para korban ada yang mengalami pencabulan 2 – 3 persetubuhan atau pencabulan. Petugas menghimbau, jika ada masyarakat menjadi korban,  segera melapor. “Kami bekerjasama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara. (aji/mat)