Site icon `

Edarkan Ganja China, Lulusan SD Terancam Penjara Seumur Hidup

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Narkoba Polresta Malang Kota meringkus MRD (24), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, di kawasan Pasar Besar Malang (PBM), Jl Kopral Usman, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Minggu (02/01/2022). Dari tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis shabu  lebih dari 1,04 kg dan ganja lebih dari 1,6 kilogram.

Kapolresta Malang Kota bersama Kasat Narkoba menunjukan tersangka dan barang bukti.
KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. “Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa  narkotika jenis shabu seberat lebih dari 1,04 kg dan ganja seberat lebih dari 1,6 Kilogram,” terangnya, Sabtu (08/01/2022).
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan, gelagat tersangka memang mencurigakan. “Awalnya, tersangka menerima barang sebanyak 1,04 kilogram. Ganja sebanyak 2 kilogram.  Tujuananya, diedarkan atas perintah dari seseorang inisial A. Barang bukti tersebut memiliki ciri khas dari China,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk narkotika jenis shabu, belum sempat diedarkan. Sedangkan ganja, sebagian telah diedarkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya  sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.
Akibat perbuatannya, lulus SD ini dijerat  pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun. (aji/mat)
WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version