MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah pusat memutuskan untuk menyalurkan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Salah satu penerima dana itu adalah Dinas Lingkungan Hidup yang pada tahun anggaran 2020 ini mendapat jatah sekitar Rp 2,146 miliar.

MENURUT Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ir. Bachrudin, MSi, MT, dana tersebut dipakai untuk beberapa kegiatan terkait dengan lingkungan hidup. Di antaranya, untuk pemeriksaan kualitas air, udara, dan tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Malang. “Untuk pemeriksaan kualitas air, beberapa di antaranya kami lakukan di sejumlah sungai,” katanya, Senin (30/11/2020) petang.

Selain itu, DBHCHT di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang juga dipakai untuk pembangunan pengolahan limbah ternak untuk biogas (pembangunan biodigester). Menurut Bachrudin, yang disasar dalam program ini adalah kelompok masyarakat yang mempunyai ternak sapi.

“Tujuannya, untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kotoran sapi. Untuk itu kami bangunkan biodigester atau pengolahan limbah ternak untuk biogas. Untuk program ini, ada 48 titik. Di antaranya di Kecamatan Ngantang, Pujon, Wajak, Wagir, Dau, Karangploso, dan beberapa titik lainnya,” jelas Bachrudin.
Selain itu, masih kata Bachrudin yang juga menjabat Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malang ini, dana cukai ini juga dipakai untuk pembinaan lingkungan sosial dalam bentuk memberikan beberapa pelatihan keterampilan daur ulang untuk pekerja dan masyarakat. “Untuk program ini, sasarannya ada 300 peserta, menyebar di tujuh korwil,” jelasnya.
Dalam program pelatihan keterampilan daur ulang untuk pekerja dan masyarakat yang dimotori Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini, ada beberapa jenis pelatihan. Di antaranya, pelatihan pembuatan komposter skala rumah tangga, membuat tas dari kresek (tas plastik), pelatihan pengelolaan manajemen TPS3R, pelatihan membuat kompos skala 3R, dan sebagainya.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ir. Renung Rubiataji, pelatihan ini dilakukan di tujuh korwil. Meliputi Korwil I (Ngantang, Pujon, Kasembon); Korwil II (Singosari, Lawang, Dau, Karangploso); Korwil III (Tumpang, Pakis, Poncokusumo, Jabung); Korwil IV (Gondanglegi, Tajinan, Bululawang, Pagelaran); Korwil V (Kepanjen, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari, Ngajum, Kromengan, Wagir); Korwil VI (Donomulyo, Pagak, Kalipare, Gedangan); Korwil VII (Turen, Dampit, Tirtoyudo, Sumbermanjing Wetan, Ampelgading).

Di Korwil I misalnya, dilakukan pelatihan membuat pot dari kain bekas, membuat hiasan botol dari dekofid, membuat tas dari zak semen, membuat tas keranjang dari botol air mineral, membuat sarung bantal kursi dari kain perca, membuat pot dari sabut kelapa, membuat kerajinan dari koran bekas, dan sebagainya.
“Jadi, dana cukai yang kami dapat itu, selain untuk pelatihan, sebagian juga kami gunakan untuk penyediaan sarana prasarana pelatihan, seperti 10 unit mesin jahit, 10 unit meja, 2 lemari display, 30 buah kursi platik, dan sebagainya. Barang-barang ini digunakan untuk mengisi rumah daur ulang di TPA Talangagung, Kepanjen, sehingga dapat dipakai lagi untuk pelatihan yang sama, ” terang Renung seraya menjelaskan, dengan adanya pelatihan ini, outputnya adalah, meningkatkan kemampuan masyarakat mengolah sampah menjadi kerajinan yang bernilai ekonomis
Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Ngalam Waste Bank (Perkumpulan Bank Sampah Kabupaten Malang) dan Perkumpulan TPS3R Kabupaten Malang. “Pelatihan ini kami lakukan sejak Kamis (05/11/2020) hingga selesai yang dilakukan secara bertahap di masing-masing korwil,” katanya. (mat)