MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, yang berlokasi di kawasan Jl. A Yani ,Kecamatan Blimbing, Kota Malang kembali Lockdown (penutupan), karena dua pengawainya terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

MENURUT Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto, SH, penutupan dilakukan selama 3 hari, sejak Senin – Selasa – Rabu (19 – 20 – 21/ 04/2021). “Ya benar, kami melakukan lockdown selama 3 hari. Mulai hari ini, Senin, Selasa, dan Rabu, karena 2 karyawan yang terpapar COVID-19,” katanya, Senin (19/04/2021).
Hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan rincian 2 orang yang terpapar COVID tu bagian apa. Termasuk saat ditanya, apakah yang bersangkutan sudah divaksin apa belum. “Soal itu (vaksin) belum tahu, tak tanyakan dulu,” jawab Djuanto.
Namun demikian, imbuh Humas yang juga salah satu Hakim, PN Malang tetap memberikan layanan perpanjangan penahanan, pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).
Sedangkan untuk layanan sidang pidana pembacaan putusan secara teleconfren dan perdata E – litigasi, tetap berlanjut. “Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dijalankan melalui PTSP online. Itu dapat diakses melalui website PN Malang melalui zoom,” pungkasnya. (div/mat)