19 Maret 2025

`

20 Pegawai PN Kota Malang Terpapar COVID-19

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Malang, Jawa Timur, makin meluas. Yang disasar tak hanya masyarakat umum, tapi juga para pegawai di lingkungan penegak hukum. Sebanyak 20 dari 90 pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, ditengarai positif terpapar COVID-19. Akibatnya, sebagian layanan di PN ini dihentikan sementara.

 

Petugas keamanan menyemprotkan disinfektan di lingkungan PN Kota Malang.

 

HUMAS PN Malang, Djuwanto, kepada wartawan, membenarkan informasi tersebut. “Iya benar. Sesuai  protap Mahkamah Agung,  karena ada beberapa pegawai yang terkena COVID-19, maka Pengadilan Negeri Malang melakukan lockdown selama seminggu,  dimulai Senin (14/12/2020) – Senin (18/12/2020). Untuk proses sidang saat ini tidak bisa dilakukan,”  terangnya,  Selasa  (15/12/2020).

Djuwanto menjelaskan, sebelumnya, ada dua  pegawai di Bagian Kesekretariatan yang sakit. Dua pegawai ini tidak masuk mulai Senin (07/12/2020). Mereka mengalami gejala COVID-19, berupa hilangnya indra penciuman dan perasa atau anosmia. “Setelah dites swab, keduanya positif COVID-19,” ujarnya.

Karena ditemukan ada yang positif, akhirnya pimpinan PN memerintahkan agar  dilakukan  swab massal terhadap seluruh pegawai di PN Kota Malang. “Baik hakim, karyawan, tenaga honor maupun yang berkaitan dengan kita, seperti penjaga kantin, semua diswab. Pegawai Koperasi juga diswab,” jelasnya.

Dari hasil tes swab mandiri yang dilakukan Kamis (10/12/2020) dan Jumat (11/12/2020) kemarin, hasilnya keluar Minggu (13/12/2020) malam. Dari total 90 pegawai PN, 20 orang di antaranya dikabarkan positif. Mereka adalah karyawan honor, penjaga kantin, dan pegawai Koperasi di PN Malang.

“Langkah-langkah yang kita lakukan adalah melakukan lockdown. Kami sudah menjalin koordinasi dengan Tim Satgas COVID-19 Kota Malang. Untuk karyawan yang positif, diharuskan karantina mandiri atau dikarantina di Rumah Sehat,  Jalan Kawi, Kota Malang. Untuk gedung PN dilakukan penyemprotan desinfektan,” terang Djuwanto.

Namun demikian, lanjut Djuwanto, beberapa layanan masih tetap bisa dilakukan. Di antaranya, perpanjangan penahanan dan pengajuan upaya hukum permohonan banding, permohonan kasasi,  dan permohonan peninjauan kembali (PK),  baik pidana maupun perdata.  “Karena semua berkaitan dengan hak asasi manusia, sehingga  tetap berjalan. Dan, upaya hukum adalah hak semua pencari keadilan. Makanya piket juga tetap dilaksanakan, walupun dalam keadaan lockdown seperti ini,” pungkas Djuwanto.  (div/mat)