13 Desember 2024

`

Wartawan Malang Raya Lawan Pasal Kontroversi Draft RUU Penyiaran

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas organisasi profesi Malang Raya, melakukan demo di depan kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) siang. Mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam Draft Rancangan Undang-undang (UU) Penyiaran. 

 

Dengan membawa beragam poster, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas organisasi profesi Malang Raya, melakukan demo di depan kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) siang. Mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam Draft Rancangan Undang-undang (UU) Penyiaran.

 

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas organisasi profesi Malang Raya, melakukan demo di depan kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) siang. Mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam Draft Rancangan Undang-undang (UU) Penyiaran.

KETUA PWI Malang Raya, Cahyono, menegaskan, Draft RUU Penyiaran tersebut sejatinya merupakan revisi dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Namun pasal-pasal dalam RUU inisiatif DPR RI ini dianggap dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Poin pertama, pasal 42 ayat 2 menjadi salah satu titik perdebatan utama, yang menyatakan “penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).”  “Hal tersebut bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menetapkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik,” katanya.

Dengan membawa beragam poster, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas organisasi profesi Malang Raya, melakukan demo di depan kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) siang. Mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam Draft Rancangan Undang-undang (UU) Penyiaran.

Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) juga menjadi kontroversial, lantaran melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang mengatur larangan terhadap konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga dianggap mirip dengan “pasal karet” dalam UU ITE yang membatasi kebebasan pers.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas organisasi profesi Malang Raya, melakukan demo di depan kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) siang. Mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam Draft Rancangan Undang-undang (UU) Penyiaran.

PWI Malang Raya juga menyoroti pasal 51 huruf E yang termaktub dalam RUU tersebut. Pasal ini mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang dinilai juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999. “PWI Malang Raya sekali lagi menekankan, pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah gagasan, serta menyebarluaskan informasi sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas tanpa adanya pembatasan terlebih dalam melakukan pemberitaan bersifat investigative,” katanya.

PWI Malang Raya juga mengingatkan, jika pasal 42 disahkan, KPI akan memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang seharusnya menjadi tugas Dewan Pers.

“Oleh karena itu, dalam upaya untuk mengamankan kebebasan pers, PWI Malang Raya bersama teman teman yang tergabung dalam lintas organisasi profesi jurnalis meminta kepada DPRD Kota Malang untuk menyampaikan tuntutan ini kepada DPR RI, agar RUU Penyiaran dapat dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers,” pintanya. (div/mat)