Warga yang Beri Uang Kepada Pengemis dan Pengamen Disanksi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Selama ini petugas merazia dan hanya memberi sanksi kepada pengemis dan pengamen yang terjaring saat operasi penertiban. Namun nantinya sanksi juga akan diberikan kepada warga yang memberikan uang atau apapun kepada mereka, karena antara pemberi dan penerima ada keterkaitan.
DIKUTIP dari malangkota.go.id, keberadaan pengamen dan pengemis di Kota Malang saat ini mulai meresahkan. “Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Malang akan mengeluarkan peraturan daerah. Isinya, sanksi bagi pemberi pengemis dan pengamen. Sekarang sedang diajukan dan segera digodok bersama perangkat daerah terkait. Sanksi dalam aturan ini nantinya berupa tindak pidana ringan. Karena itu masyarakat dihimbau agar lebih mawas diri,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Selasa (23/05/2023) siang.
Rahmat menambahkan, jika masyarakat tidak memberi uang, khususnya saat di area lampu merah, maka jumlah pengamen maupun pengemis lambat laun akan berkurang, bahkan hilang dengan sendirinya.
“Kami merespons baik adanya aturan ini, dan beberapa kabupaten/kota lain sudah menerapkan. Jadi yang memberi juga diberi sanksi, tidak hanya yang menerima. Karena selama ini beberapa kali kita mengamankan anak jalanan, pengamen, dan pengemis, mereka mengaku pendapatannya cukup besar. Sehingga mereka akhirnya tidak mau meninggalkan pekerjaan itu,” ungkapnya.
Lebih jauh Rahmat mengatakan, saat ini ada indikasi para pengemis dan pengamen tersebut ada yang mengkoordinir. Hal ini sedang ditelusuri. “Apabila terbukti, ini menjadi ranah kepolisian dan para pelaku terancam sanksi pidana,” pungkasnya. (iko/mat)