14 November 2024

`

Warga Tlogomas, Sengketa Warisan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Keluarga Supinah, melakukan gugatan ahli waris ke Pengadilan Agama, Kota Malang, No.1385/Pdt.G/2017/PA.Mlg. Hingga Jum’at (08/07), terus mencari keadilan. Tergugatnya Hj. Chasanah Cs yang masih keponakan Supinah.

 

Hernowo memberikan keterangan dan berbagai bukti.

KELUARGA Supinah adalah ahli waris Alm Roesmini alias Saripin, dengan peninggalan Persil 129 dengan tanah seluas 2350 M2, berlokasi di Jl. Tlogosuryo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Persil 131 tanah seluas 4530 M2 di Jl. Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, telah dikuasai Hj Chasanah Cs. Bahkan tanah 4530 m2 tersebut telah dijual ke Ponpes Bahrul Magfiroh, 16 September tahun 2015 lalu.

Menantu Supinah, Hermono (57), warga Jl. Tlogo Indah, Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, menyebutkan bahwa Roesmini alias Saripin menikah Paimah memiliki 3 anak. Yakni Ramsi, Supinah dan Paniri. Saripin meninggal 1986 dan Paimah meninggal Tahun 1997.

“Anak pertama, Ramsi memiliki 3 anak yakni Hj Chasanah, Sunarti dan Dasini. Anak ke 2 yakni Supinah memiliki 5 anak diantaranya Rusmiatin, Wiwik, Heri, Sujiatin dan Nurjanah. Sedangkan anak ke 3 yakni Paniri tidak memiliki anak dan sudah meninggal dunia. Ramsi sudah meninggal. Dia punya 3 anak. Supinah punya 5 anak sedangkan Poniri sudah meninggal dan tidak punya anak,” terang Hermono.

Ia melanjutkan, kedua bidang tanah warisan Saripin dikuasai ahli waris alm Ramsi. Sementara ahli waris Supinah tidak pernah mendapatkan apa-apa. Dengan dilakukan gugatan, ia berharap adanya sebuah keadilan.

Dalam persidangan sebelumnya, terkuak juga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak tergugat.

” Yang menjual tanah ke Pondok Bahrul Magfiroh adalah pihak Chasanah (ahli waris Alm Ramsi). Pernah dalam persidangan para tergugat menunjukan surat kuasa dari ahli waris Supinah untuk menjual tanah tersebut. Padahal kami tidak pernah memberi kuasa untuk menjual tanah itu. Kami tidak pernah menyetujui. Jap jempol Supinah, tanda tangan Sujiati, Heri, Rumiatin dan Nurjanah semua dipalsukan. Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu, kami sudah melapor ke Polsekta Lowokwaru,” pungkas Hermono. (ide)