Warga Banjarsari Minta Bantuan Hukum ke Edan Law
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Perwakilan warga Desa Banjarsari, Ngajum, Kabupaten Malang mendatangi kantor Advokat Edan Law di Jl Karya Timur, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (1/7/2019) malam, untuk minta bantuan hukum terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Banjarsari.

KASUS ini bahkan sudah diaduakan ke Polres Malang, Mei 2019. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan. “Itu terkait pengaduan mereka di tingkat kepolisian. Mereka melaporkan dugaan penyelewengan ADD. Agar laporan itu bisa dilanjutkan ke persidangan, mereka minta bantuan hukum ke Edan Law,” tutur Advokat Edan Law, Sumardhan, SH.
Sumardhan melanjutkan, perwakilan warga Desa Banjarsari itu, meminta dirinya untuk mendampingi hukum guna menguak dugaan kasus desa tersebut.
Dari pangaduan perwakilan warga, dalam setiap kegiatan fisik maupun non fisik, anggaran dari DD/ADD tidak transparan. Kegiatan proyek pembangunan yang tercantum dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), tetapi tidak terealisasi. Salah satunya, anggaran pembongkaran atau rehab Pendopo Balai Desa yang mencapai Rp 125 juta.
“Dalam RAPBDes, anggaran tersebut tercantum, namun belum ada terealisasinya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Sumardhan menambahkan, anggaran pavingisasi diduga tidak sesuai spek. Padahal, anggaran untuk papan nama proyek itu ada. “Tapi kegiatan proyek tidak ada papan namanya,” pungkas Mardan. (ide)