Wakil Rektor Akui Simpatisan ISIS Yang Ditangkap Densus 88 Mahasiswa UB
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Prof. Abdul Hakim, mengakui, IA (22), yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, beberapa waktu lalu di Kota Malang, adalah mahasiswa UB.
MELANSIR keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/05/2022), IA diduga menjadi simpatisan ISIS dan admin sebuah medsos untuk penggalangan dana bagi ISIS di luar negeri. Dia juga melakukan penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
Terpisah, Universitas Brawijaya (UB) mengakui simpatisan ISIS yang ditangkap Densus 88 adalah mahasiswanya. “Bagaimana pun, ia adalah mahasiswa kami, dan sedang dalam proses belajar di UB,” kata Wakil Rektor III UB, Prof. Abdul Hakim didampingi Kabag Humas UB, Kotok Gurito, SE, saat jumpa pers di Gedung Rektorat Lantai 8 UB, Rabu (26/05/2022) siang.
Menurut Prof. Hakim, jika dilihat dari nilai Indeks Prestasi (IP), mahasiswa angkatan 2019 ini termasuk cerdas. “Nilai IP-nya di atas 3. Sekarang semester 6 Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ini yang kami sayangkan,” katanya.
Hakim menambahkan, bagaimana pun, peristiwa ini telah mempengaruhi image masyarakat terhadap UB. Untuk itu, pimpinan universitas, melalui fakultas, akan melakukan segala daya upaya untuk mencegah kegiatan serupa terjadi di kemudian hari. “Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat pengawasan bagi aktivitas mahasiswa,” tandasnya.
“Sangat tidak mungkin bagi kami, pimpinan universitas, untuk mengawasi secara total orang per orang. Karena mahasiswa UB lebih dari 60 ribu mahasiswa. Tapi yang bisa kami lakukan adalah setiap kegiatan kemahasiswaan harus mendapatkan izin, baik dari rektorat maupun dekan fakultas. Tidak boleh ada lagi kegiatan mahasiswa di dalam kampus yang tidak sepengetahuan pimpinan universitas atau fakultas,” paparnya.
Selain itu, masih kata Hakim, UB akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanaan, baik TNI maupun Polri. Tujuannya, tukar- menukar informasi terkait kegiatan yang dilakukan civitas akademika UB yang dilakukan di dalam maupun di luar kampus. “Melalui tukar- menukar informasi yang intensif, diharapkan pencegahaan sedini mungkin bisa dilakukan,” sebutnya.
Untuk proses hukum IA, menurut Hakim, sudah diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. “Terkait dengan sanksi, kita mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang sudah ada penetapan hukum yang pasti, Rektor UB pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diduga IA pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR yang sudah ditangkap lebih dulu oleh Densus 88. (div/mat)