MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Wakil Bupati Malang, Jawa Timur, Didik Gatot Subroto, mengajak semua lapisan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan ada peredaran rokok illegal di wilayahnya. Karena, rokok illegal telah merugikan negara dan masyarakat.


AJAKAN ini ia sampaikan saat menutup Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Hotel eL Grande, Jl. Bukit Palem Raya, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (25/08/2022) pagi. “Jika peredarannya tidak dicegah, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak. Di antaranya, merugikan keuangan negara, persaingan pasar yang tidak sehat, dan merugikan masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, rokok illegal memang permasalahan yang sangat penting. Karena jumlah perokok sangat banyak, perusahan rokok pun semakin berkembang. “Kalau tidak terkontrol, pemerintah dirugikan. Makanya pemberantasan rokok ilegal selayaknya menjadi agenda bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha rokok, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menambahkan, kolaborasi yang selama ini telah terjalin dapat lebih ditingkatkan, sehingga kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal semakin tumbuh. “Tentunya hal ini akan bermuara pada menurunnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui cukai,” harapnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang terus melaksanakan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Kepanjen, Selasa (23/08/2022) pagi.
Hadir sebagai narasumber Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Andi Tasmiko, dan dari Kejaksaan Negeri Malang.
Wakil Bupati Malang berharap kegiatan ini dapat berkontribusi pada meningkatnya kesadaran masyarakat Kabupaten Malang terkait peranan cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran di bidang cukai. (bri/mat)