Waisyak, Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, Selasa (16/05/2022). Semuanya dari kasus narkotika.

REMISI diberikan Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono, di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang.
“Untuk remisi Hari Raya Waisak, mulai 15 hari sampai 2 bulan diberikan langsung Kasi Registrasi dan Kabid Pembinaan. Semoga warga binaan menjadi pribadi lebih baik dan bersyukur kepada Tuhan YME,” terang Sigit Sudarmono, Selasa (16/05/2022).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang, berpesan agar warga binaan tetap mengikuti tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang.
Menurutnya, pemberian remisi itu sudah sesuai usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dengan pemberian remisi, dapat mengurangi beban negara over kapasitas di dalam Lapas. “Kepada warga binaan diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang. Tetaplah mengikuti peraturan yang diberlakukan,” harapnya. (aji/mat)