14 Februari 2025

`

UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang Jadi Pilot Project

2 min read
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Rejeki.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – UPT (Unit Pelaksana Teknis) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini telah menjadi pilot project dan tempat studi banding bagi daerah lain.  Bahkan telah  mempunyai kewenangan mengkalibrasi atau mentera alat ukur maupun timbangan dan  telah menjalin kerja sama dengan daerah lain.

 

HAL INI dibenarkan Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Rejeki. “Untuk 2019 ini, kita melakukan tera, tidak saja di Kabupaten Malang, namun sudah ada MoU (Memorandum of Understainding-red) dengan Kabupaten Pasuruan, serta Kabupaten dan Kota Blitar. Artinya,  kualitas tera kita diakui,” katanya,  Senin (21/01/2019).

Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Malang, Hasan Tuasikal.

Secara terpisah, Kabid Pasar Disperindag Kabupaten  Malang, Hasan Tuasikal menjelaskan, UPT Metrologi Legal milik Disperindag Kabupaten  Malang telah ada sejak tahun 2012. “Kita sudah memiliki UPT Metrologi sejak 2012, meskipun saat itu kewenangan tera masih di provinsi,” terang Hasan.

Camat Kepanjen, Abai Saleh menyaksikan proses tera di wilayahnya.

Menurutnya, dengan kewenangan tera yang dimiliki Disperindag Provinsi, daerah hanya diberi melakukan penteraan selama tiga bulan. “Jelas hasilnya kurang merata. Bayangkan,  provinsi harus melakukan tera di semua wilayahnya. Karena kita pikir, tera adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat. Saat itu kita mencoba membuat UPT Metrologi sendiri. Alhamdulillah, bisa melakukan tera di Kabupaten  Malang secara merata,” beber Hasan.

Melihat keberhasilan UPT Metrologi Disperindag Kabupaten Malang, kewenangan pengkalibrasian alat ukur akhirnya diserahkan ke kabupaten atau kota, yang mana sebelumnya dipegang provinsi, seauai dengan UU No 24 Tahun 2014. “Sesuai UU, untuk bisa membentuk UPT Metrologi harus memiliki dua orang pentera dan satu pengamat tera. Saat itu kita memiliki empat pentera dan satu pengamat tera,” kata Hasan.

Saat itu bukanlah hal gampang untuk memperoleh sertifikat sebagai pentera. Harus melalui pendidikan selama setahun di Bandung. “Saat ini kita sudxah memilliki  enam orang pentera,” ujar Hasan.

Tidak heran jika pada akhirnya banyak daerah tingkat II melakukan studi banding ke UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang yang terletak di Desa Karang Duren, Kecamatan Pakisaji. “Mungkin karena embrionya dari kita. Bisa dikata kita merupakan pilot project UPT Metrologi Legal, dan banyak daerah lain yang melakukan studi banding ke kita,” paparnya.

Karena lebih merupakan pelayanan kepada masyarakat, agar penjual maupun pembeli serta  pengguna jasa alat ukur tidak dirugikan, maka biaya penteraan relatif terjangkau. “Sepuluh ribu rupiah untuk timbangan kodok yang biasa digunakan para pedagang, dan dua juta lima ratus ribu rupiah bagi timbangan jalan, untuk sekali tera dengan masa berlaku satu tahun,” pungkas Hasan Tuasikal. (diy)