9 Februari 2025

`

UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang Sumbang PAD Rp 398 Juta Lebih

3 min read
Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Susanto dan jajaran saat melakukan tera/tera ulang di salah satu pasar di Kecamatan Turen.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pelayanan yang diberikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, sangat maksimal. Betapa tidak. Hampir setiap hari Tim UPT Metrologi melakukan sidang pasar di setiap kecamatan. Hasilnya, tahun 2018 mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 398,147 juta.

 

 

Petugas UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan tera/tera ulang.

MENURUT Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang, Susanto, SE, MM, dalam satu tahun anggaran, mereka sudah punya jadwal rutin melakukan sidang pasar, sidang SPBU,  dan sidang perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Pantjaningsih SR.

“Seperti beberapa hari lalu, kami mengadakan sidang pasar di Kecamatan Turen dan Singosari. Dalam sidang pasar ini, kami melakukan kir timbangan (tera atau pun tera ulang) terhadap beberapa timbangan para pedagang di pasar. Ada banyak jenis timbangan yang ditera/tera ulang, seperti timbangan meja (timbangan kodok), dacin, timbangan elektronik dan sebagainya,” kata Susanto, Jumat (26/04/2019) di kantornya.

Selain itu, masih kata Susanto, pihaknya juga melakukan sidang SPBU dan sidang perusahaan untuk melakukan tera/tera  ulang atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di perusahaan tersebut. Seperti, timbangan jembatan, elektronik, dacin, dan sebagainya.

Petugas UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Jawa Timur saat melakukan tera/tera ulang di salah satu SPBU.

Khusus sidang pasar, masih kata Susanto, dilaksanakan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. “Jadi, dalam satu tahun anggaran, kami harus melakukan sidang pasar di 33 kecamatan di seluruh Kabupaten Malang. Soal lokasinya, kami serahkan kepada pihak kecamatan. Namun pada umumnya dilaksanakan di pasar tradisional, karena di sanalah pusat timbangan milik pedagang yang harus ditera ulang,” jelasnya.

Berapa target dalam setiap kali sidang pasar? “Tidak ada target.  Berapa pun jumlah timbangan yang harus kami tera atau ditera ulang, akan kami laksanakan, selama masih pada jam-jam dinas. Sebab, antara kecamatan yang satu dengan lainnya, jumlahnya tidak sama,” jawab Susanto.

Sampai dengan pertengahan April 2019 ini, UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang, sudah melakukan sidang pasar di 13 kecamatan dari 33 kecamatan.  Sedangkan hasil PAD sampai dengan Maret 2019 mencapai Rp 97,947 juta lebih atau sekitar 30 % dari target Rp 330 juta pada tahun  anggaran 2019.

Bila belajar dari pengalaman tahun anggaran 2018, Susanto dan jajarannya yakin mampu memenuhi target tersebut.  Sebab, pada tahun anggaran 2018, UPT Metrologi Legal mampu menghasilkan PAD sebesar Rp 398,147 juta. Padahal targetnya hanya Rp 315 juta. “Jadi, kami mampu melebihi target tersebut. Surplusnya sekitar 126,40 %,” ujar Susanto.

Meski tahun lalu mampu melebihi target, namun jajaran UPT Metrologi Kabupaten Malang akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, menurut Kepala Bidang Perdagangan pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Hasan Tuasikal yang membawahi UPT Metrologi Legal, sesuai ketentuan, setiap alat ukur harus ditera/tera ulang. “Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin keadilan sosial, melindungi hak dan kepentingan seluruh masyarakat, baik produsen maupun konsumen,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Pantjaningsih SR, UPT Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dibentuk salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan tertib ukur di segala bidang, khususnya untuk melindungi kepentingan umum terhadap adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran  di bidang alat UTTP. Karena hasil pengukuran yang benar dan akurat mutlak diperlukan dan merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang sektor industri dan perdagangan.(iko/mat)