23 Maret 2025

`

Unikama Peroses Pensiun Dini Prajitno

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Drs Parjito MP (56), salah satu dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), tinggal di  Jl. Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur yang ditahan Kejaksaan Negeri Malang dalam kasus hibah dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, ternyata sudah mengajukan pensiun dini. Bahkan proses pensiunan sudah diproses.

 

 

Dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Drs Parjito MP, Terdakwa (celana krem) menjelang diberangkatkan ke Lapas Lowokwaru.

KARENA itu Rektor Unilkama, Dr. Pieter Sahertian mengaku kaget atas kejadian ini. Pasalnya, menurut rektor, ini kasus lama dan sudah selesai. Bahkan, yang bersangkutan sudah mengajukan pensiun dini sekitar bulan Januari 2019.

“Saya kira ini kasus lama dan sudah selesai. Namun tiba – tiba kok ada putusan kasasi yang mengakibatkan salah satu dosen kami dijemput jaksa. Sebenarnya, dosen kami ini  sudah mengajukan pensiun dini,” tutur Rektor Unikama, Jum’at (21/03/2019).

Ia melanjutkan, yang bersangkutan sudah lebih dari 20 tahun mengajar. Jadi untuk persyaratan pengajuan pensiun dini, sudah memenuhi persyaratan. Untuk itu, saat ini sedang diproses tentang pengajuannya.

“Saat ini sedang diurus proses pensiun dini. Dia adalah seorang PNS. Semoga tetap bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya. Jangka pengabdiannya sudah memenuhi persyaratan karena pengangkatan tahun 1989,” lanjutnya.

Rektor Unikama, Pieter Sahertian didampingi Wakil Rektor serta Kahumas, memberikan keterangan.

Rektor berharap, prosesnya bisa segera selesai dan yang bersangkutan mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Rektor mengaku, saat ini sedang fokus pada Pendaftaran Mahasiwa Baru (PMB) yang dimulai gelombang pertama pada bulan April mendatang. Namun demikian, di saat gelombang nol pun, sekitar 65 calon mahasiswa Unikama sudah mendaftar.

“Saat ini, kami fokus pada pendaftaran mahasiswa baru. Apalagi, tahun lalu kami sempat disanksi tidak boleh menerima pendaftaran karena konflik. Semoga tahun ini bisa normal kembali,” imbuhnya.

Dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Drs Parjito MP saat berada di Kejaksaan Negeri Malang jelang dieksekusi ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Ia mentargetkan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tahun ini bisa mendapatkan mahasiswa hingga 2.000 orang. Untuk itu, langkah PMB sudah dilaksanakan mulai dari gelaran pameran pendidikan serta memanfaatkan agen.

“Bahkan, saat ini kami melakukan informasi terkait PMB langsung ke sekolah tingkat SMA/SMK. Caranya, dengan menjadi inspektur upacara saat upacara bendera. Di situ disampaikan program pendaftaran di Unikama, serta pesan- pesan yang lain,” pungkasnya.

 Seperti diberitakan, dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Drs Parjito MP (56), warga Jl. Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (19/03/2019).

Ia berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat berpindah pindah. Namun akhirnya, dengan teknologi yang dimiliki,  Kejaksaaan dapat mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Sebelumnya, sempat berpindah-pindah. Namun akhirnya bisa kami jemput di rumahnya. Kami melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung, yang telah menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara  pada Selasa (15/01/2019) lalu ,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH.

Ia melanjutkan, awalnya yang bersangkutan divonis 2 tahun. Kemudian banding, dengan putusan menguatkan putusan sebelumnya, yakni tetap 2 tahun. Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi, namun malah diputus 5 tahun penjara.

“Hari ini, kami melakukan eksekusi dan langsung dibawa Lapas Lowokwaru. Ini perkara dana hibah Pendidikan Tinggi  dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Peruntukan dana itu sebenarnya dialokasikan ke berbagai bidang, mulai pembangunan fisik dan Sumber Daya Manusia (SDM),” lanjut Amran

Parjito sendiri saat ini, masih aktif mengajar di Unikama. Dalam putusan pengadilan menyebutkan, terdakwa menikmati dana sekitar Rp. 300 juta. Jumlah itu dari total alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar, berupa hibah dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

Kegiatan dana hibah itu terjadi di tahun 2008, tetapi pemberkasan perkara ini dilakukan tahun  2013-2014. Kapasitas Parjito pada saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (ide)