MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melangsungkan Focus Group Discussion (FGD), membahas Arah Kebijakan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, belum lama ini di kampus setempat.

PEMBAHASAN ini perlu dilakukan, karena meski Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibuslaw telah disahkan pada 2 November 2020, namun hingga saat ini masih banyak perdebatan dari kalangan pejabat, akademisi, hingga para pakar.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD, Ir. Andreas Eddie Susetyo, MM (anggota DPR RI) dan Dr. Inosentius Samsul, SH, M. Hum, (Kepala Badan Keahlian DPR RI).

Dr. Fauzan, M.Pd, Rektor UMM, menjelaskan, forum ini diharapkan dapat mencetuskan ide-ide kreatif dan saran dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini. Nantinya, ide tersebut bisa dijadikan dasar untuk meningkatkan potensi dan kreativitas di bidang cipta kerja. “Saya tentu berharap forum ini dapat melahirkan ide-ide yang mampu menopang perkembangan di bidang cipta kerja ini,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Andreas mengungkapkan, UU tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinyatakan inkuonstitusional bersyarat. Berdasarkan putusan itu, UU Ciptaker nyatanya harus diubah kembali.
“Namun beberapa pihak mengatakan, terobosan dalam peraturan ini harus didahulukan, mengingat statusnya yang masih inkonstitusional bersyarat serta harus direvisi dengan tenggat waktu dua tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Andreas ingin FGD yang dilaksanakan bisa menghasilkan usulan-usulan produktif dan kritis, utamanya dalam mengembangkan transformasi ekonomi di masa depan. “Saya mengapresiasi para akademisi yang turut terlibat dalam diskusi kali ini,” katanya.
Sementara itu, Inosentius Samsul menyebut, pihaknya (Badan Keahlian) memiliki tugas utama dalam membantu pekerjaan DPR RI. Salah satunya menyiapkan naskah akademik dalam membentuk UU Cipta Kerja ini. Di samping itu juga menggaet kerjasama dengan berbagai universitas untuk memberikan kritik, saran, dan ide untuk UU Ciptaker.
Menurutnya, omnibus law ini dapat menjadi solusi secara regulasi. Namun tetap harus berhati-hati secara legislasi. Oleh karenanya, forum ini diadakan untuk melihat apa yang kurang dan hal- hal yang bisa dibenahi di UU ini. Ia yakin UMM dapat memberikan pemikiran solutif dalam menyelesaikan masalah bangsa.
“Saya tentu berharap para rektor dan para pakar dapat berjalan beriringan. Utamanya dalam menyelesaikan permasalahan di kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya. (div/mat)