UMK Tahun 2019 Naik 8,03 Persen
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Diperkirakan untuk tahun 2019 upah minimum kabupaten (UMK) akan mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen, hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Kerja dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, Senin (29/10/2018).
DITEMUI di ruang kerjanya, pria yang akrab disapa Totok ini menyampaikan kenaikan UMK 2019 masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur. “Saat ini kami masih menunggu kenaikan UMK tersebut,”terang Totok.
“Memang pada UMK 2019 ada kenaikan sebesar 8,03%, atau dari Rp 2.574.807,- menjadi Rp 2.781.564,-,”imbuhnya.
Kenaikan yang diajukan itu, menurut Totok sudah berdasarkan survei harga kebutuhan yang berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. “Saat ini sedangkan kenaikan inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,15%, data tersebut mengacu pada Surat dari Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker) No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018,”ungkapnya.
Jika disetujui atas kenaikan tersebut, pihak Disnaker Kabupaten Malang akan langsung melakukan sosialisasi pada seluruh pengusaha dan organisasi pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Sayangnya belum semua perusahaan di Kabupaten Malang mampu menerapkan pengupahan berdasarkan UMK, hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, namun yang paling dominan adalah kondisi keuangan pada perusahaan.
Selain menerapkan UMK, pihak perusahaan diharap bisa juga menerapkan skala upah berdasarkan masa kerja, prestasi dan beban kerja. “Kita dari Disnaker sedang mengupayakan agar hal tersebut bisa terwujud,”pungkas Achmad Rukmianto. (diy)