26 Maret 2025

`

Uang 55 Juta Digandakan Jadi 2 Milyar Uang Mainan, Langsung Masuk Bui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Alimat (50), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus meringkuk di sel Mapolresta Malang Kota. Pasalnya, ia diduga melakukan dengan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga berlipat-lipat.

 

Tersangka dan barang bukti Upal yang diamankan petugas.

 

KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat 02 Agustus 2024.

Salah satu korbannya, inisial D (35), warga Kecamatan Pemalang Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia mendapat informasi, bahwa ada dukun yang bisa menggandakan uang.

“Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, saat ungkap kasus, Senin 23 September 2024.

Setelah saling bertemu, lanjut Kasat, korban meminta agar uangnya sebesar Rp 55 juta dapat digandakan. Uang itu bukan milik D semua. Namun, milik patungan bersama 3 orang. Dan tersangka menyanggupinya. Bahkan mengaku dapat menggandakan uang menjadi Rp 2 miliar.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban melakukan ritual di makam, di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Usai ritual, tersangka memberikan sebuah kardus kepada korban. Tersangka meminta korban, agar kardusnya tidak dibuka sebelum sampai di rumah.

Awalnya, korban percaya, kemudian berpamitan pulang. Namun di tengah perjalanan, timbul rasa curiga. Akhirnya membuka kardus tersebut. Setalah dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak.

“Korban langsung kembali ke tempat makam. Namun, tersangka sudah tidak ada, di tempat semula” lanjutnya.

Merasa tertipu korban, melapor ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti. Lalu pada Jumat 02 Agustus 2024. Tersangka ditangkap di rumahnya.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti, dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.

Untuk informasi, uang dari korban Rp 55 juta, telah dibagi dengan 2 tersangka lainnya. Dan saat ini, masih DPO. Sedangkan uangnya, . tersisa Rp 20 juta.

“Tersangka diancam Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (aji)