Tukang Tambal Ban dan Pedagang Kompak Main Narkoba
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tukang tambal ban, imam Cahyono alias Yoyok (35), warga Jl. Kolonel Sugiono Gang VI, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dibekuk satuan Reskoba, di rumahnya, Jumat malam (15/03/2019).

DARI PENANGKAPAN itu, didapatkan barang bukti 1 botol plastik, berisi SS (Sabu-Sabu) seberat 0,46 gram dan telepon genggam yang diduga digunakan sarana transaksi.
Selain menangkap Yoyok, petugas juga menangkap Didik Hariyanto (38) pedagang, warga Jl. Kolonel Sugiono Gang VI, Kelurahan Ciptomulyo, Kota Malang. Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti 1 poket SS seberat 0,79 gram, yang diduga dibeli dari Yoyok.
Sebelumnya, petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi adanya pengedar Narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan tersangka tidak bisa mengelak dengan barang bukti yang ada. Namun Didik mengaku bukan pengedar.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH membenarkan adanya penangkapan itu.
“Untuk YY, dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka DD, kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Syamsul.
Kini petugas terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan pengedar. (ide)