17 Januari 2025

`

Tukang Pijat yang Bunuh Pasiennya, Dituntut Hukuman Mati

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terpis alias dukun pijat, Abdul Rahman (44) warga asal Probolinggo yang tinggal dj Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang menjadi terdakwa pembunuhan mutilasi, dituntut hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang.

 

Terdakwa saat menjalani sidang di PN Malang.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang, Muhammad Fahmy Abdillah SH menjelaskan, terdakwa dituntut pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP.

“Terdakwa Abdull Rohman kami tuntut pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP ,” terang Fahmy usai membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Malang, Selasa 27 Agustus 2024.

Fahmi menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa pernah dihukum kasus pencurian dan kekerasan di wilayah Kecamatan Kepanjen tahun 2015. Lalu perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis terhadap korbannya.

“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenazah dan potongan tubuh korban, bahkan tidak utuh. Sehingga ditemukan tengkorak kepala korban, potongan tengkorak telapak kaki sama telapak tangan. Sehingga menimbulkan luka mendalam pada korban. Dan terdakwa selama dalam persidangan berbuat bohong,” lanjut Fahmy.

Disamping terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan kekerasan, tim JPU memberatkan hukuman.

Berdasarkan keterangan terdakwa, dalam persidangan, kalau dirinya melakukan pembacokan terhadap korbannya hanya 2 kali di bagian leher.

“Namun berdasarkan hasil visum, dalam persidangan, bahwa terhadap 17 patahan tulang di bagian belakang kepala korban. Terdakwa melakukan pembacokan di bagian leher 2 kali dan beberapa bacokan di bagian,” lanjutnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan JPU.

“Pada dasarnya, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati. Atau setidaknya, kami arahkan ke Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” terangnya

Kata Guntur, upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pada lanjutan sidang berikutnya.

Seperti pernah diberitakan, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Terdakwa merupakan terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri. Korbannya, Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Oktober 2023 lalu. Namun, Januari 2024 ini.

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan. Terdakwa mengakui perbuatannya.

Dari penyelidikan, motif pembunuhan disertai mutilasi, berawal dari cekcok antara tersangka dan korban, terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan. (aji)