27 Maret 2025

`

Transaksi Sabu di Jalan, 2 Pemuda Dibui

1 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Pardi (21) dan Yitno (21), keduanya warga Sukun Gempol RT. 03 / RW. 09, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, digelandang petugas saat transaksi narkoba di tepi jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Sabtu (12/05/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Dua tersangka bersama Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat saat diinterogasi.

 

Keduanya tidak bisa mengelak, karena saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 plastik kecil berisi sabu dengan berat 3,52 gram, 7 bungkus ganja 16,28 gram, 1 timbangan elektrik dan satu buah HP.

“Sebelumnya, petugas mendapat informasi masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba. Petugas melakukan penelusuran, hingga keduanya dapat diringkus,” tutur Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Minggu (20/05/2018).

Ia melanjutkan, tersangka PY baru saja membeli  sabu dari tersangka TP, seharga Rp 650.000. Namun barang belum diserahkan, karena petugas terlebih dahulu membekuk keduanya ketika menjelang pagi.

Kini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun diterapkan pasal yang berbeda, kedua pemuda tersebut terancam hukuman 4 – 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka TP, diterapkan pasal 114, 112 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara. Sementara PY terancam pasal 112 UU RI nomor 35, tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun,” pungkas Syamsul.

Syamsul mengatakan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apalagi di bulan Ramadhan.  (ide)