TKW Hongkong Ini Merasa Tertipu Kontraktor Rumah
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sofia, warga Dusun Mungkuk RT 02/RW 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang bekerja di Hongkong, merasa tertipu dengan proyek pembangunan rumahnya. Pasalnya, pengerjaan rumah tidak sesuai dengan isi perjanjian dengan kontraktor.

KARENA, sesuai dengan batas waktu penyelesaian pembangunan rumahnya, ternyata pembangunan belum sampai 50 persen. Sehingga rumahnya mangkrak dan tidak ada aktivitas pekerja. Karena merasa tertipu, pihaknya berencana melakukan langkah hukum.
“Dugaan penipuan tersebut bermula saat dirinya (Sofia) hendak membangun rumah. Kemudian mencari kontraktor perumahan melalui media sosial sekitar bulan 12 (Desember) tahun 2022 dari tempat kerjanya di Hongkong,” terang Ahmad Agus Muin, SH, selaku kuasa hukum Sofia, saat memberikan keterangan, Senin (09/10/ 2023) siang.
Kemudian, lanjut Agus, dalam penelusuran di media sosial, Sofia menemukan konten pembangunan rumah dari Kontraktor CV. MI. Selanjutnya ia menghubungi nomor kantor CV MI.
Setelah berkomunikasi melalui pesan whatsap dan berkonsultasi tentang pembangunan rumah, kemudian CV MI mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 303.310.000. Sofia menyepakati pekerjaan selama 7 bulan, dari 19 Maret 2023 sampai 19 Oktober 2023. Mekanisme pembayaran dapat ditermin.
“Selanjutnya Ibu Sofia melakukan pembayaran transfer sebesar Rp.140.000.000. Namun ternyata sampai di bulan Mei 2023, pembangunan yang dilaksanakan berhenti sampai dengan pondasi dan dinding. Kemudian, klien kami menghubungi kontraktor,” lanjut pria dari Kantor Hukum Neratja Law Office ini.
Namun, lanjut Agus, pihak CV mengatakan, pembangunnannya dapat berjalan kembali jika dibayarkan termin selanjutnya. Sofia dalam posisi panik dan ingin bangunan rumahnya segera terselesaikan, lalu melakukan pelunasan sisa pembayaran kepada CV MI
“Tapi ternyata setelah dilakukan pelunasan pembayaran, pembangunan tidak dilanjutkan. Padahal, sesuai yang dijanjikan, bulan Oktober pembangunan rumah tersebut seharusnya sudah selesai,,” pungkasnya.
Karena itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Selain itu, pihaknya menghimbau masyarakat yang mencari kontraktor untuk tetap berhati-hati agar tidak menjadi korban seperti kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum CV MI, Sampun Prayitno, SH,MH, menyatakan, pada dasarnya pekerjaan CV MI sudah sesuai deggan perjanjian. “Pada dasarnya pekerjaan MI sudah sesuai dengan perjanjiannya. Namun ada salah kirim transfer yang bersangkutan kepada seorang mantan karyawan. Inisial WR yang hingga saat ini belum dikembalikan,” katanya. (aji/mat)