Tiga Pemain Sabu Lebaran di Tahanan
1 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Berawal dari penangkapan Agung (38), warga Boro Sekaran, RT 03 / RW. 07, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang di Jl. Danau Maninjau Selatan Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atas kasus sabu, Polisi berhasil membekuk dua tersangka lainnya di Jl. Sawojajar V RT.07/ RW.01, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (12/05/2018). Kini ketiganya terancam lebaran di rumah tahanan.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, awalnya Polisi menangkap satu orang tersangka di tepi jalan Danau Maninjau Selatan Dalam, Sawojajar dengan barang bukti sabu 5,2 gram.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku membeli barang seharga Rp 300 ribu dari Yani (44), warga Babatan 6, Kelurahan Wiyung, Kota Surabaya yang tinggal di Jl. Sawojajar V, RT’ 07/ RW.01, Kecamatan Kedungkandang. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 2 tersangka lainnya.
“Sebelumnya, satu tersangka berhasil ditangkap di Sawojajar. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku membeli dari Y seharga Rp. 300 ribu. Polisi mengejar dan menangkap Y di rumahnya. Saat penangkapan Y, ditangkap juga TS yang merupakan teman Y,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri.
Ia melanjutkan, dari tangan Yani diamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,1 gram sabu. Sementara dari tersangka Toni (44), warga Sawojajar Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, diamankan ganja seberat 250 gram. Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka TS dan MA, melanggar pasal 112 dan 111 UU RI nomor 35 dengan ancaman 4 – 12 tahun penjara. Sementara tersangka MY, diancam hukuman 5 – 20 tahun karena melanggar pasal 114 dab 112,” pungkas Kapolres Malang Kota. (ide)