17 April 2025

`

Tiga Kali Tunda Tuntutan, Hakim Peringatkan JPU

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Dina Pelita Asmara, SH, memberikan peringatan keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wanto Hariyono, SH, saat sidang di PN Malang, Rabu (05/02/2020) siang, karena berkas penuntutan terdakwa pembunuhan mutilasi, Sugeng Santoso, tak kunjung dibacakan.

 

 

Terdakwa Sugeng usai menjalani persidangan di PN Malang.

BAHKAN, jadwal sidang  pembacaan tuntutan, ditunda hingga tiga kali. “Terlepas dari teknis apa pun, mohonlah dibantu, dipercepat, karena ini sudah tahap dua. Tolong Pak Jaksa, jangan sampai ada penundaan lagi agar kami bisa menyelesaikannya on time,” kata Dina dalam persidangan.

Dengan molornya penuntutan, lanjut Dina, akan semakin memolorkan waktu pledoi maupun tanggapan. Ia meminta untuk dicatat di dalam  berita acara, berapa kali penundaan. Hakim juga meminta agar tidak lagi ada keterlambatan dalam penyusunan penuntutan.

Sedangkan JPU, Wanto Hariyono, SH,  minta waktu satu  minggu untuk tersedianya berkas penuntutan. “Kami minta waktu satu minggu,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Wahyu Rahmatullah, SH, menyatakan, tertundanya pembacaan tuntutan karena masih menunggu berkas dari Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi, SH, menyatakan, meskipun dalam pembacaan tuntutan ditunda berkali-kali, pihaknya tetap sabar menunggu. Bahkan ia memberi saran agar JPU menyampaikan kepada pimpinannya bahwa  fakta persidangan atau alat bukti yang diajukan di muka persidangan, tidak ada yang mendukung kebenaran surat dakwaan. Sehingga kejaksaan, pada kesimpulan akhirnya, tidak terkesan asal-asalan,  dengan menuntut Sugeng bersalah melakukan pembunuhan.

“Demi kepentingan menegakkan kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak ada salahnya JPU  membebaskan Sugeng,  dengan alasan tidak ada satu pun alat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan Sugeng bersalah karena pembunuhan,” terang Iwan. (ide/mat)