20 Mei 2025

`

Tiga 3 Aset di Kota Malang, Disita Kejaksaan Terkait Tipikor

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang mengeksekusi tiga aset terpidana Maria. Aset itu, berupa rumah tanah di kawasan Jl D Belayan, Desa Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang 2 aset. Kemudian satu unit Ruko di kawasan Jl Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa 22 Oktober 2024.

 

Prosesi pelaksanaan sita oleh kejaksaan negeri Kota Malang.

 

KASI Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH menjelaskan, eksekusi itu dilakukan atas tidak tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang tahun 2013-2018,

“Eksekusi ini, terhadap obyek yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 39/ Pid.Sus – TPK/2024/PT Sby tanggal 01 Agustus 2024,” terangnya,saat ditemui di lokasi eksekusi, Selasa 22 Oktober 2024.

Aset tersebut, lanjut Agung, atas nama terpidana Dewi Maria. Dalam putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.

“Amar putusan, menjatuhkan pidana, penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Agung, dalam putusan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2,6 milyard lebih

Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang. Hasilnya, untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kini, barang bukti ke tiga aset tersebut, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Salah satunya, akan dilakukan pelelangan untuk sebagai uang pengganti.

Selengkapnya, obyek yang disita, tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3384 NIB. 12.06.02.07.08456, yang terletak di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3406, yang terletak di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kemudian, tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1368 NIB. 12.06.01.07.06937, yang terletak di Jl. Ciliwung Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (aji)