23 Mei 2025

`

Tersangka Perampasan dan Dugaan Perkosaan Tak Ngaku

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polisi terus memperdalam alat bukti dugaan pencurian dan dugaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Hasan (27), warga Gedangan, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

 

Tersangka di Polsek Sukun, bersama Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananto.

KAPOLSEK Sukun Kompol Anang Tri Hananto menjelaskan, ada barang bukti milik korban ditemukan pada tersangka.

“Pengakuan dari tersangka tidak mutlak. Yang terpenting ada unsurnya yang terpenuhi, ada keterangan saksi,  ada alat bukti yang cukup. Itu sudah sesuai dengan pasal 184 KUHP tentang alat bukti,” tutur Kapolsek Sukun, Rabu (13/02/2019).

Hal itu, lanjut Kapolsek, terkait dengan tersangka yang belum mau mengakui secara lengkap terkait aksinya.

Sebelumnya, Hasan diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Bahkan diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, S (42), warga Jalan Pisang Agung, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolsek menceritakan kronologi kejadian yang mengakibatkan tersangka menjadi sasaran amuk masa. Saat itu, S yang sedang mandi dan mencuci baju di pinggiran sungai Jalan Pisang Agung, di bawah jembatan dekat Unmer, Minggu (10/02/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

Tersangka yang melihat korban sendirian di pinggir sungai, langsung beraksi. Pelaku datang dengan membawa kayu balok dan menghantamkan kepala S. Kemudian korban ambruk dan ditindih. Bahkan, tersangka sempat mengambil cincin yang dipakai korban.

“Kemudian korban berteriak dan didengar warga sekitar. Warga pun beramai-ramai  menangkap tersangka dan dibawa ke kantor RW. Pada saat itu, ditemukan cincin milik korban yang terjatuh dari tersangka. Terkait dugaan pemerkosaan, tersangka memang sempat menindih korban, karena saat mandi, hanya menggunakan kain jarit,” lanjut Kapolsek.

Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sukun untuk proses lebih lanjut. Pada bagian wajah tersangka, nampak  lebam dan bengkak, seperti bekas  sasaran amuk masa. (ide)