Tersangka Pembunuhan Saat Bantengan, Jadi Tahanan Jaksa di Lapas
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lima orang tersangka dugaan pembunuhan dengan penusukan saat bantengan di Jl Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (25/06/23) lalu, dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/09/23).
SELANJUTNYA, ke lima tersangka menjadi tahanan titipan Kejari Kota Malang di Lapas Lowokwaru, untuk 20 hari ke depan. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan materi dakwaan untuk persidangan.
Para tersangka itu, RK alias Rohman (27) warga Wagir, Kabupaten Malang, TS alias Gotri (41) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, S alias Siswanto (39), Yoga (30) warga Wagir, Kabupaten Malang, EP alias Eko (38), warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap 2, yakni para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, untuk 20 hari ke depan menjadi titipan Kejaksanan di Lapas Lowokwaru,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, saat ditemui, Kamis (21/09/23).
Sementara itu, untuk barang bukti diamankan barang bukti 1 bilah parang, 2 buah sangkur, dan beberapa pakaian korban.
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Bahkan sebagian tersangka, menyerahkan diri.
“Kami upayakan, sebelum 20 hari masa tahanan, dakwaan sudah siap dan segera ke persidangan,” lanjut Kusbiantoro.
Berawal, salah satu tersangka berkelahi dengan korban, Aripin (32), warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menggunakan senjata tajam.
Penyidik Polresta Malang Kota bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan reka ulang pembunuhan dengan penusukan yang terjadi di Jl Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (25/06/2023) lalu.
Dalam rekonstruksi itu, lima tersangka menunjukkan perannya masing- masing. Salah satu dari 10 adegan yang ditampilkan, 2 tersangka tampak menusuk korban, Aripin (32), warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur dengan 2 pisau. Akibatnya, teknisi sound system dalam di acara bantengan tersebut, tewas.
Sebelumnya, dalam reka ulang terungkap, satu tersangka memegang senjata tajam duel dengan korban, Aripin (32) teknisi sound system, warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang,
menggunakan senjata tajam.
Dua pisau itu menancap di pinggang (boyok) korban. Di saat yang sama, korban tengah bergelut dengan tersangka lainnya, berebut senjata tajam. Hingga akhirnya, satu pisau dicabut warga sekitar yang sekaligus menjadi saksi. Sementara satu pisau masih menancap di tubuh korban sampai korban dibawa ke rumah sakit.
Ada tiga pasal yang dikenakan, yakni pasal 338, 340, dan 170 KUHP. Sedangkan peran masing-masing tersangka tidak semua sama.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Guntur Abdi Wijaya, SH, menerangkan, dari pasal yang dipersangkakan, ia meminta pemberlakuan pasal 170 saja. (aji)