22 Maret 2025

`

Tersangka dan BB Sudah Dilimpahkan, Kasus TPPU Puluhan Miliar Segera Disidang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dinar alias Wahyu Kenzo dan Bayu alias Bayu Walker, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, menyusul telah dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 30.485.580.550 dan USD 10.993, sebanyak 6 mobil mewah, dan 5 motor mewah ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

 

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

MENURUT Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 105 dan/atau pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan. Selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan,” terang Eko Budisusanto, Minggu (23/07/2023) siang.

Untuk itu, masih Eko Budisusanto, Kejari Kota Malang telah menyiapkan 7 orang JPU untuk menangani perkara tersebut. Saat ini tim terus mematangkan dan menyempurnakan berkas dakwaannya. “Sidang segera digelar karena para tersangka dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 30.485.580.550 dan USD 10.993, sebanyak 6 mobil mewah, dan 5 motor mewah, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” katanya. (aji/mat)