Terlanjur Setor Rp 55 Juta, Korban ATG Ingin Modal Kembali
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Salah satu keluarga korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Hana, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, berharap modal yang didepositkan bisa kembali. Pasalnya, uang tersebut untuk keperluan lain.
DITEMUI di Polresta Malang Kota, Hana menjelaskan, suaminya ikut ATG pada Januari 2022. Namun, sampai terduga penipuan ATG ditangkap, Sabtu (04/03/2023) lalu, suaminya belum pernah mendapat keuntungan sebagaimana dijanjikan.
“Suami saya ikut dengan total uang masuk Rp 55 juta. Sejak setor pertama, sampai sekarang belum bisa diambil. Yang penting modal kembali. Kalau profit, itu akal- akalan saja ,” katanya, Minggu (12/03/2023).
Ia menambahkan, suaminya ikut ATG karena tiga temannya ikut. Saat itu, uang masuk untuk pertama kali sebesar Rp 22.500.000. Kemudian, bertambah lagi saat setor berikutnya. Namun hingga kini, semuanya belum sempat mendapatkan profit.
“Dari uang yang masuk itu, dijanjikan mendapatkan Rp 4 juta sampai Rp 8 juta. Saat mau ngambil profit, suruh setor lagi 750 ribu. Kemudian, beli robot tradingnya Rp 3,9 juta lebih. Pokoknya, total uang masuk Rp 55 juta,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hana menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa Wahyu Kenzo ditangkap dari Instagram. Selain itu juga ada group telegram korban ATG. Lalu ia
datang ke Polresta Malang Kota bersama anaknya untuk melapor. Namun hal itu belum bisa dilakukan, karena yang melapor harus atas nama yang ada di akun. “Tadi sama petugasnya, katanya yang melapor harus atas nama di akun,” pungkasnya.
Sebelumnya, DWS alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibackup Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023) lalu. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.
Dari penangkapan disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran rupiah, flashdisk, dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 junto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aji/mat)