Terkait Narkoba, Warga Polehan Dibekuk
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Udit (41) warga Jl. Puntodewo RT. 04 / RW. 03, Kelurahan, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibekuk Satuan Reskrim Polres Malang Kota, di tepi jalan Jl. Mayjen Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kemarin.

IA DITANGKAP sekitar pukul 22.15 WIB atas dugaan kepemilikan barang haram berupa Sabu seberat 0,28 gram. Barang tersebut disimpan di baju, saat dilakukan penangkapan.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, yang bersangkutan itu suka memakai barang haram. Dari informasi itu, kami turunkan anggota untuk menyelidikinya,” tutur Kepala Satuan Reskoba Polresta Malang, AKP Syamsul Hidayat, Senin (12/11/2018).
Ia melanjutkan, selain barang bukti, 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, diamankan juga 1 buah handphone warna hitam merek Aldo sekaligus nomor sim card. Barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 87.000.
“Tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Kasat.
Lebih lanjut Kasat menghimbau, masyarakat agar menjauhi narkoba. Karena petugas tidak main-main dan akan selalu bertindak tegas kepada penjahat narkoba. (ide)