Terkait Kasus Wahyu Kenzo, Polisi Amankan 5 Motor Mewah
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lima sepda motor mewah yang diduga terkait kasus dugaan penipuan Wahyu Kenzo, diboyong ke Mako Polresta Malang Kota, Jawa Timur, sejak akhir pekan lalu. Sebelumnya sejumlah mobil kategori mewah juga sudah diamankan.
DERETAN lima motor itu, BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan motor gede (moge) HD Road Glide.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan aset sepeda motor milik Wahyu Kenzo. “Iya, memang benar. Tiga unit Vespa dan dua moge telah diserahkan, Sabtu (11/03/2023) siang,” terangnya, Selasa (14/03/2023) siang.
Ia menambahkan, pihknya serius menangani dan mengusut kasus robot trading ATG tersebut. Pihaknya akan transparan dalam melakukan penyidikan. “Kendaraan yang disita bisa dilihat, terparkir di halaman Polresta Malang Kota,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah mobil mewah diduga milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), DWSD alias Wahyu Kenzo, dibawa ke Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (09/03/2023). Mobil yang dibawa di antaranya Toyota Alphard warna hitam, BMW M4 warna kuning, serta Innova.
Sejumlah mobil itu dipakir di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Kuat dugaan, mobil tersebut menjadi barang bukti untuk penyidikan.
Sebelumnya, DWS alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibackup Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023) lalu. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.
Dari penangkapan disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran rupiah, flashdisk, dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 junto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aji/mat)