21 April 2025

`

Terjerat Arisan, PRT Curi Perhiasan Majikan 10 Gram

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seorang  pembantu rumah tangga (PRT) Ana (36), warga Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digelandang petugas ke Mapolresta Malang Kota. Ia diduga mencuri  perhiasan majikannya, HA (40), warga Perumahan Bukit Cemara Tidar, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

 

Tersangka saat diinterogasi petugas di Mapolresta Malang Kota.

 

WAKASAT Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono, menerangkan, pencurian yang diduga dilakukan tersangka di rumah majikannya  itu, terjadi sekitar Desember 2020. “Jadi peristiwa ini terungkap saat tersangka pamitan keluar dari kerjanya. Lalu majikannya curiga, karena mendapati beberapa barang perhiasannya tidak ada,” terang Hendro, Selasa (09/02/2021).

Menyadari beberapa perhiasannya hilang, korban bertanya kepada mantan PRT yang baru kerja sekitar 8 bulan itu. Tersangka mengakui telah mengambil barang perhiasan milik korban. “Korban menanyakan kepada tersangka dan mengakuinya. Akhirnya, korban melapor kepada kami,” lanjutnya.

Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. Barang yang diambil, 2 cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu buah HP. “Bila ditotal, perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Kerugian korban mencapai sekitar Rp 30 juta,” pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, perhiasan emas telah dijual seharga Rp 4,8 juta. Sedangkan HP dipakai tersangka. Tersangka melakukan pencurian tersebut lantaran terimpit utang arisan online. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.  (div/mat)