29 Maret 2024

`

Terduga Pencuri dan Penadah Motor Curian Diringkus

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dam penadahnya, BP (23), karyawan salah satu cafe, kos di Perumahan  Bukit Cemara Tidar, Kecamatan Sukun, dan AYD (22), pegawai swasta, kos di Jl. Tlogosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk aparat Polsek Klojen, di kawasan Jl. Lembah Dieng, 29 Mei 2021.

 

Pencuri dan penadah motor curian digulung Polsek Klojen, Kota Malang.

 

BP DIDUGA melakukan pencurian sepeda motor milik Yohana, karyawan di Malang Town Square (Matos) di kawasan parkiran Matos.

Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Nadzir Syah Basri menerangkan, saat itu tersangka berada di parkiran Matos. “Saat memarkir motor miliknya, tersangka melihat ada motor di sebelahya tidak terkunci.  Bahkan melihat karcis parkir di bagasi,” terang Kapolsek Klojen, Jumat (11/06/2021).

Melihat ada kesempatan, lanjut Kapolsek, tersangka langsung menuntun motor tersebut,  dibawa keluar tanpa ada kesulitan, karena membawa karcis parkir.

Selanjutnya, motor dibawa ke kawasan sekitat makam,  tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan dirinya mendatangi tukang kunci untuk membuat kunci duplikat sambil mangatakan bahwa motor tersebut milik tersangka.

“Setelah itu, ia kembali ke parkiran untuk mengambil motornya sendiri dan dibawa pulang. Kemudian, dengan naik ojek online, ia mengambil kunci duplikat sekaligus mengambil motor curiannya tadi,” lanjut Kapolsek.

Berbekal kunci hasil penggandaan, ia membawa motor hasil curiannya. Kemudian malam harinya, tersangka langsung menjual motor curian ke seorang penadah berinisial AYD (23), melalui media sosial dengan harga Rp 4,5 juta.

Meskipun penadah tahu itu motor curian, ia tetap membeli karena butuh. Di hari yang sama pula, Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban. Saat itu juga langsung menyelidiki melalui rekaman CCTV dan memburu maling motor. Sehingga besoknya, Jumat (29/05/2021) malam, Polisi berhasil meringkus BP dan AYD di dua tempat yang berbeda di Kota Malang.

Kini keduanya harus meringkuk di sel tahanan. BP terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara itu, AYD selaku penadah,  terancam pasal 480 KUHP dengan minimal penjara 5 tahun.  (aji/mat)