4 Oktober 2024

`

Terdampar di Sendangbiru, Nelayan Philipina Dideportasi

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Jawa Timur, segera mendeportasi Nomer (41), warga Negara  Philipina, karena  yang bersangkutan melakukan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian.

 

Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Noviantono Sulastomo memberikan keterangan.

 

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Noviantono Sulastono menjelaskan, yang bersangkutan sengaja datang ke kantor Imigrasi Malang. Ia datang untuk melaporkan diri, sekitar bulan Juli 2018 lalu.

“Saat lapor, ketemu dengan petugas. Namun saat ditanya tidak memiliki identitas, sehingga langsung diamankan dan diproses,” tuturnya saat rilis capian tahun 2018, di kantor Imigrasi Kelas 1, TPI Malang, Jumat (28/12/2018).

Ia menambahkan, yang bersangkutan adalah seorang nelayan, datang ke Indonesia melalui jalur tikus. Datang pertama ke Kepulauan Riau, kemudian ke Sulawesi selanjutnya Jawa hingga akhirnya sampai di pelabuhan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Dia seorang nelayan, tinggalnya di kapal dan jarang ke daratan. Namun, ternyata ia menyadari apa yang dilakukan adalah keliru. Sehingga dengan sendirinya melapor,” lanjutnya.

Lebih lanjut Novianto menambahkan, setelah proses hukum sejak beberapa bulan lalu, saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan. Ia terancam deportasi, bahkan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hingga saat ini, dari kategori pelajar / mahasiswa menjadi jumlah terbanyak warga negara asing yang tinggal di wilayah Imigrasi Malang. Dari Timor Leste menduduki jumlah tertinggi, dibanding  negara lain.  (ide)