16 Januari 2025

`

Terdakwa YPIM Divonis 2 Tahun 6 Bulan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), Rizfan Abudaeri, SE (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47), warga Perumahan Karanglo Indah, Kabupaten Malang, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Malang.

 

 

Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang PN Malang.

 

VONIS dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuwanto, SH, pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (08/07/2019). Putusan hakim ini jauh lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan,  yakni 4 tahun 6 bulan.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dhimaz Adji Wibowo, SH,  menyatakan banding terkait putusan itu.

“Dengan putusan itu, kami mengajukan banding, karena putusan di bawah 2/3 dari tuntutan kami. Mengingat, ada satu dakwaan yang tidak dipertimbangkan ketua majelis hakim, makanya kami banding,” tuturnya, usai sidang.

Satu dakwaan itu, lanjut Dhimas, terdakwa adalah sebagai bendahara. Jadi penggelapan dalam jabatan dan penggelapan sebagai bukan bendahara. Jadi, ada dua waktu yang berbeda. Salah satu dakwaan tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif,  pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut, atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan,  serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin.

Dalam dakwaan itu, kedua terdakwa dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dakwaan, karena tidak adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa. Selain itu, kerugian yang dialami korban cukup besar,  mencapai Rp. 7,7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum  pelapor,  MS Al Haidari,  SH, menyatakan,  putusan adalah mutlak kewenangan hakim. “Terkait putusan, itu mutlak kewenangan hakim. Bagi yang tidak terima atas putusan, baik terdakwa maupun jaksa,  dapat menggunakan upaya hukum banding. Saya tidak tahu pertimbangan hukum putusan,” tuturnya. (ide)