Terdakwa Penipuan Sertifikat Divonis 3 Tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa kasus dugaan penipuan, Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya divonis 3 tahun penjara.

VONIS tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Djuwanto, SH, didampingi hakim anggota, Moch Fatkur Rahman, SH, MH, dan Martaria Yudit Khusuma,SH, pada sidang lanjutan di PN Malang, Senin (15/04/2019).
“Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana melakukan penipuan seperti didakwakan. Karena itu divonis 3 tahun. Terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5 ribu,” demikian petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuwanto SH, Senin (15/04/2019).

Selain itu, barang bukti Sertifikate Hak Milik (SHM) dikembalikan kepada Sutanty. Sementara barang bukti yang lain, tetap terlampir dalam berkas.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Mengingat, sebelumnya, JPU telah menuntut hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.
Hal berbeda ditunjukkan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya. Mereka langsung melakukan banding terhadap putusan tersebut. Dalam batas waktu 7 hari, materi banding harus sudah diajukan.
Terpisah, Sutanty yang sekaligus pelapor dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, mengaku vonis tersebut terlalu ringan. Apalagi, terdakwa tidak mengakui apa yang didakwakan. Bahkan eksepsi terdakwa pun ditolak majelis hakim.
“Vonis 3 tahun ini terlalu ringan. Tuntutan 4 tahun sesuai tuntuan jaksa saja, masih ringan kok,” tuturnya ditemui usai sidang.
Langkah hukum apa yang akan ia tempuh? Sutanty mengaku masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41), warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, untuk pertama kalinya muncul, mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl. BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda oleh Sutanty (60), warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sutanty melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH.
Ia dilaporkan atas penipuan sertifikat saat Sutanty mengurus pembayaran pengampunan (tax amnesty). Terdakwa mengaku bisa membantu melakuKan pengampunan pajak. Sehingga, sertifikat Sutanty diserahkan kepada terdakwa. Namun, justru sertifikat itu malah dijual untuk kepentingan pribadi.
Dari laporan itu, kemudian, Senin (03/12/2018) malam, Maria ditangkap petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selanjutnya, ia ditahan di Polda Jatim, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan ditangani Kejaksaan Negeri Malang, kemudian sidang di Pengadilan Negeri Malang. (ide)