Terdakwa Makar Dituntut 10 Tahun Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah satu terdakwa terduga makar, Sandi Iriawan, SH, (45) warga Jl. Jaya Srani, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menjadi Kuasa Hukum, Mujaiz “Presiden” Republik Indonesia, dituntut 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (13/08/2018).

SELAIN Sandi Iriawan, dituntut juga dengan tuntunan yang sama, Hariyanto (39), warga Jl. Gunung Agung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berperan sebagai pendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Keduanya, kini telah dititipkan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriandi Andra, SH, MH, menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

“Pasal yang diterapkan 107 ayat 1 junto 110, ayat 1 KUHP dengan tuntunan 10 tahun. Beberapa hal yang memberatkan, dikarenakan mengganggu stabilitas dan keamanan negara, perhatian masyarakat, serta menimbulkan keresahan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Mujaiz, “presiden” Indonesia serta Suyanto yang dikabarkan berposisi sebagai “Kapolri” sudah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikonfirmasi, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, kasus makar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Untuk diketahui, para terdakwa dikenakan pasal makar, karena tidak mengakui Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dan seluruh produk hukum di Indonesia. Sebaliknya, mereka malah mengakui Mujaiz sebagai “Presiden” Republik Indonesia serta Pemerintahan Indonesia.
Mujaiz adalah warga Jl. Janti, Kecamatan Sukun Kota Malang, yang pernah mencalonkan sebagai Walikota Malang, namun gagal. Dirinya mendirikan sejenis koperasi dengan anggota yang datang dari berbagai daerah. (ide)