Terdakwa Konflik YPIM Dituntut 4,6 tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), Rizfan Abudaeri, SE, (45), warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang, serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47), warga Perumahan Karanglo Indah, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut 4 tahun 6 bulan.

PEMBACAAN tuntutan disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Antara, SH, dan Dhimaz Adji Wibowo, SH, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (18/06/2019).
Ia didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP semua junto pasal 55.

“Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, beberapa barang bukti ada yang dikembalikan ke yayasan. Ada juga yang tetap dilampirkan dalam berkas” tutur Dewa.
Dewa melanjutkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan tuntutan, karena tidak adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa. Selain itu, kerugian yang dialami korban cukup besar, mencapai Rp. 7,7 miliar.
Selanjutnya, sidang akan digelar lagi dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Tuntutan itupun mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban, MS Al Haidari, SH. Ia menyatakan, tuntutan perkara adalah hak Jaksa Penuntut Umum.
“Yang paling tahu terkait tuntutan adalah jaksa. Itu hak mutlak Jaksa Penuntut Umum. Masalah putusan, tergantung bagaimana hakim saja,” terang MS Al Haidari saat dikonfirnasi.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Raden Mas MH. Agus Rugiarto, SH dan Partners mengaku, tuntutan tersebut sangat memberatkan. “Berat ya. Perkiraan saya tidak sampai segitu. Untuk itu, dengan waktu yang ada, kami akan memaksimalkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya,” terangnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut, atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin. (ide)