Terdakwa Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57), karena diduga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur.

“MENGADILI, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, pidana denda Rp 100 juta subsidiair 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony, SH, saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Senin (21/09/2020).
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rista Erna, SH, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya, melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya. “Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” ucap Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony, SH.
Abdurrachman Saleh, penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, saat dikonfirmasi menyatakan banding. Sedangkan JPU, Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding,” jelas kuasa hukum terdakwa, Abdurrachman Saleh, SH.
Usai sidang, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil.
“Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim. Pertimbangan hukuman sangat akurat, mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar hukum, sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi. Sehingga majelis hakim memutus HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan Eden, juru bicara keluarga korban, menanggapi putusan ini dengan rasa syukur. Karena meskipun divonis 10 tahun penjara, perbuatan terdakwa masih meninggalkan trauma yang sangat berat buat korban.
“Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini. Saat ini kondisi korban masih dalam trauma berat. Kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih,” terang Eden. (div/mat)